4 PEGAWAI EKS BARANTAN KENALI IKLIM KERJA BSIP JATIM
Mojokerto, 13 Februari 2024 - Sebanyak 4 Pegawai Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dari berbagai Balai Karantina Pertanian yang telah dinyatakan lulus Uji Tes Kompetensi untuk mutasi ke BSIP Jawa Timur mengikuti arahan dari Kepala BSIP Jawa Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Ka. Subbag TU, Putu Bagus Daroini, SP, M.Si. Pemberian arahan ini dilakukan bertempat di Kebun Percobaan Mojosari Mojokerto, Selasa (13/02/24).
Didampingi oleh Koordinator KP Mojosari Lutfi Humaidi, M.Sc. bersama staff KP Mojosari, Ka. Subbag TU BSIP Jawa Timur mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di BSIP Jawa Timur kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus pindah dari Barantan ke BSIP Jawa Timur dan menyampaikan agar para pegawai tersebut dapat memahami dengan baik Tugas, Pokok dan Fungsi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. "Untuk diketahui ada 4 pegawai yang lulus pindah instansi dari Barantan ke BSIP Jawa Timur, 1 orang akan ditempatkan di Kantor BSIP Jawa Timur yang bertempat di Malang dan 3 orang ditempatkan di KP Mojosari. Para pegawai yang sudah dinyatakan lulus pindah dan diterima di BSIP Jawa Timur mereka akan melakukan masa orientasi selama sekitar 3-4 bulan"
Menutup arahanya, Ka. Subbag TU menyampaikan bahwa iklim kerja di Barantan dengan BSIP tentu berbeda untuk itu perlu ada adaptasi mindset dan pola kerja serta tetap menjaga kedisiplinan dan integritas. Setelah arahan dari Ka. Subbag TU dilanjutkan dengan perkenalan diri dari para pegawai yang telah resmi menjadi Keluarga Besar BSIP Jawa Timur.
Perlu diketahui bahwa Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I Kementerian Pertanian sebelum dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Badan ini merupakan sebuah Instansi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 yang menyatakan Barantin adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.