PUBLIKASI DAN PROMOSI LAYANAN SERTIFIKASI KEMENDAG
Surabaya, 24 Juni 2024 - Bertempat di Hotel Swiss Belin Tunjungan, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan melaksanakan kegiatan Publikasi dan Promosi kepada dunia usaha. Kegiatan tersebut mengundang berbagai peserta mulai dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah sampai dengan swasta. Dari BSIP Jawa Timur hadir Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian (Rika Asnita, SP, M.Sc) bersama dengan Penyuluh Pertanian Utama (Ir. Tini Siniati Koesno, M.Si).
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian regulasi terkait Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR) dan Pelayanan UPT Balai Sertifikasi. TPP SIR adalah identitas Eksportir Produsen SIR yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan, sebagai syarat wajib bagi Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 menetapkan bahwa SIR yang diperdagangkan ke luar negeri wajib memiliki TPP SIR yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SNI 1903:2017 yang dibuktikan dengan SPPT SNI melalui sertifikasi dengan mengacu pada skema penilaian kesesuaian Karet Alam SIR yang diekspor. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa SIR yang diekspor memiliki kualitas dan standar yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mendukung perekonomian Indonesia, utamanya untuk memastikan bahwa eksportir mematuhi regulasi yang berlaku dalam perdagangan internasional. Harapannya mealui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap standar yang telah ditetapkan, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.