Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Karangploso

Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Karangploso merupakan sub unit kerja dari BPSIP Jawa Timur yang terletak di Desa Kepuharjo Kecamatan Karangploso atau bersebelahan dengan kantor BPSIP Jawa Timur. IP2SIP Karangploso  berada pada ketinggian ± 515 mdpl memiliki fasilitas antara lain:

  •  Alat dan Mesin Pertanian:
  1. Hand tractor roda 2: (2 unit)
  2. Tractor roda 4: (1 unit)
  • Fasilitas lain yang dimiliki:
  1. Taman Agrostandar
  2. Saung Karangkitri Jawa Timuran dengan koleksi botani
  3. Mess 4 kamar ber AC
  4. Kantor Kebun
  5. Gudang 2 unit
  6. Rumah Kaca dan Laboratoriun Koleksi Sumber Daya Genetik /Benih
  7. Lahan sawah irigasi

Jenis layanan IP2SIP Karangploso meliputi:

  1. Magang bagi siswa SMK/ mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapang (PKL).
  2. Memfasilitasi kegiatan penelitian bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi.
  3. Melayani konsultasi dan pendampingan di lapang bagi Poktan melalui kaji terap, demo-plot dan percontohan penerapan teknologi baru.

Modul pelatihan/magang untuk SMK maupun Mahasiswa antara lain : Pengelolaan pekarangan (KRPL) meliputi : (1) Pembuatan media tanam dan persemaian; (2) Pembibitan sayur daun dan sayur buah; (3) Budidaya sistem hidroponik dan (4) Pemeliharaan tanaman sayuran.

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN IP2SIP KARANGPLOSO:

  1. Pemohon layanan dapat datang langsung atau mengajukan surat permohonan.
  2. Petugas layanan mengkonfirmasi materi/topik yang diperlukan serta waktu pelaksanaannya.
  3. Petugas layanan menyampaikan surat permohonan kepada Sub Koordinator ditembuskan kepada koordinator IP2SIP terkait permohonan yang diajukan.
  4. Sub Koordinator memberikan persetujuan/penolakan permohonan layanan
  5. Petugas layanan menyampaikan surat persetujuan/penolakan disertai alasan penolakannya.
  6. Pemohon menerima pelayanan yang diajukan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disediakan oleh petugas layanan.

OUTPUT LAYANAN IP2SIP KARANGPLOSO:

Output layanan kami adalah pemanfaatan lahan IP2SIP untuk penelitian, pelatihan/magang atau Outbond serta konsultasi pertanian

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN IP2SIP KARANGPLOSO:

Layanan administrasi pelatihan/magang kami selesaikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja. Layanan konsultasi/diskusi langsung atau tertulis diselesaikan maksimal 2 (dua) hari kerja