Laboratorium Diseminasi (Labdis) Wonocolo

Laboratorium Diseminasi (Labdis) Wonocolo Surabaya sebagai unit BPSIP Jawa Timur berfungsi dalam perakitan materi dan media diseminasi/penyuluhan standar instrumen pertanian. Selain itu, labolatorium diseminasi juga berfungsi sebagai sarana peragaan dan pembelajaran, serta sebagai unit pengolah  umpan balik diseminasi standar instrument pertanian. Visi Laboratorium Diseminasi Wonocolo Surabaya Menjadi Agen Pemasaran Inovasi Pertanian Terstandar Hasil pengujian penerapan standar instrument pertanian spesifik lokasi BPSIP Jawa Timur. Misinya adalah sebagai berikut: (1) Menginventarisasi masukan petani terhadap materi inovasi pertanian; (2) Mengidentifikasi kebutuhan materi inovasi pertanian; (3) Merakit materi inovasi Pertanian menjadi Bahan diseminasi; (4) Menyelenggarakan Penyebaran inovasi pertanian spesifik lokasi melalui berbagai bentuk media (cetak, elektronik dll); (5) Menyelenggarakan pemasarakatan inovasi pertanian melalui berbagai metode Diseminasi/Penyuluhan; (6) Menyelenggarakan evaluasi umpan balik peneyelenggaraan Diseminasi melalui berbagai media dan metode.

 

Sasaran pelayanan jasa Laboratorium Diseminasi adalah petani, kelompok tani, KTNA, aparat pemerintah/dinas, pelajar/mahasiswa, swasta dan masyarakat umum. Bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat diselenggarakan meliputi:  

  1. Melayani konsultasi dan memberikan rekomendasi di bidang pertanian
  2. Penyebaran-luasan informasi teknologi pertanian spesifik lokasi melalui berbagai bentuk media (cetak, digital,radio  dll)
  3. Melayani sebagai narasumber di bidang pertanian

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1)    Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu (permohonan layanan dapat secara langsung atau tertulis)

2)    Mengisi form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

3)    Tarif layanan Laboratorium Diseminasi  tidak dipungut biaya (Gratis) kecuali jika menghendaki adanya komoditas tanaman tertentu yang diinginkan biayanya dibebankan dan disetujui oleh pemohon layanan.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN LABOLATORIUM DISEMINASI:

1)    Pemohon layanan dapat datang langsung atau mengajukan surat permohonan.

2)    Petugas layanan mengkonfirmasi materi/topik yang diperlukan serta waktu pelaksanaannya.

3)   Petugas layanan menyampaikan kepada Koordinator Laboratorium Diseminasi  perihal permohonan terkait dan memberikan keputusan. Pemohon mendapat layanan konsultasi sesuai dengan informasi teknologi yang dibutuhkan. Jika Pemohon membutuhkan layanan konsultasi tertentu dan lebih spesifik diarahkan ke BPSIP melalui Sub Koordinator. Sub Koordinator memberikan persetujuan/penolakan permohonan layanan. Petugas layanan menyampaikan surat persetujuan/penolakan disertai alasan penolakannya.

4)    Pemohon menerima pelayanan yang diajukan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disediakan oleh petugas layanan.

 

OUTPUT LAYANAN KLINIK AGRIBISNIS:

Output layanan Labdis Wonocolo Surabaya kami adalah diseminasi standar instrumen pertanian serta layanan konsultasi, informasi teknologi dalam bentuk media cetak, media digital (berbentuk flayer, materi penyuluhan, video) di media sosial BSIP Jawa Timur (instagram, facebook dan youtube) juga media radio berupa siaran radio (varia berita pertanian, dialog, monolog, drama) melalui streaming Radio Pertanian Wonocolo (RPW).

 

 WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN KLINIK AGRIBISNIS:

Layanan administrasi pameran/ekspose kami selesaikan waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerjaLayanan konsultasi/diskusi langsung atau tertulis diselesaikan maksimal 2 (dua) hari kerja. Layanan media cetak, digital, social dan pelatihan siaran radio diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.