Laboratorium Tanah

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jawa Timur melayani permohonan uji tanah dan pupuk. Dalam pelaksanaannya laboratorium kami telah tersertifikasi serta dilengkapi dengan peralatan yang telah terkalibrasi secara berkala untuk menjamin hasil pengujian yang presisi. Pelayanan laboratorium kami menerapkan jasa analisis mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif PNBP Kementerian Pertanian. Jenis layanan laboratorium kami meliputi:

  1. Pengujian sampel tanah
  2. Pengujian pupuk organik padat
  3. Pengujian pupuk organik cair
  4. Pengujian pupuk an-organik
  5. Pengujian sampel tanaman
  6. Pengujian sampel air irigasi

Tarif layanan laboratorium pengujian bisa di lihat DI SINI

Form Surat Permintaan Analisis (SPA) bisa di unduh DI SINI

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi Form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN LABORATORIUM:

Pengujian contoh dapat dilakukan secara langsung/datang langsung ke BPSIP Jawa Timur atau melalui jasa pengiriman. Adapun prosedur pengujian yaitu:

  1. Pemohon mengajukan permohonan analisis melalui penerima contoh dengan mengisi form permintaan analisis yang dilengkapi dengan identitas pelanggan dan contoh serta parameter yang akan diujikan.
  2. Pelanggan menyerahkan contoh yang akan diuji kepada penerima contoh. Jika contoh dikirim, form permintaan analisis WAJIB disertakan saat pengiriman contoh.
  3. Penerima contoh bersama manajer teknis mengkaji ulang contoh yang akan diujikan dan selanjutnya penerima contoh memberikan Surat Permintaan Analisis (SPA) sesuai form permintaan analisis oleh pemohon.
  4. Pemohon, penerima contoh dan manajer teknis menandatangani SPA.
  5. Pemohon melakukan pembayaran (Pelunasan) biaya pengujian secara tunai atau transfer ke Bendahara Negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
  6. Penerima contoh/bendahara negara menerbitkan kuitansi bukti pembayaran.
  7. Output layanan berupa Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan Laboratorium Uji untuk diserahkan ke bagian administrasi (manajer administrasi atau penerima contoh).
  8. Bagian administrasi menginformasikan ke pemohon bahwa LHP telah selesai. LHP tersebut dapat diambil secara langsung atau dikirim via email.

OUTPUT LAYANAN: 

Output layanan laboratorium tanah adalah dokumen Laporan Hasil Pengujian (LHP)

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN PENGUJIAN:

Layanan pengujian kami selesaikan dalam waktu 14 (empat belas hari) kerja terhitung sejak penerbitan SPA.