Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan

Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan BPSIP Jawa Timur mempunyai mandat untuk menghasilkan benih sumber kelas FS dan SS dengan jumlah dan varietas yang disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi serta karakteristik agroekosistem. Dalam menjalankan tugasnya unit ini juga didukung oleh Laboratorium Benih.

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  3. Syarat untuk mendapatkan bantuan benih UPBS sebagai berikut : (a) Mengajukan proposal/permohonan tertulis kepada Kepala BPSIP Jawa Timur yang diketahui oleh Kepala Dinas/UPT yang membawahi bidang pertanian; (b) Stok benih tersedia; (c) Target PNBP Balai sudah terpenuhi; (d) Diperuntukkan bagi petani/kelompoktani yang mengalami bencana alam.
  4. Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih ES/label biru Rp 7.500,-, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 9.000,-/kg. kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg, dan Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TANAMAN PANGAN:

  1. Pengguna/pelanggan dapat menghubungi kami terkait data stok benih dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau via telepon ke BPSIP Jawa Timur.
  2. Permohonan pembelian/bantuan benih disampaikan oleh petugas ke Manager Umum dan ditembuskan ke Kepala Balai dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager).
  3. Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan,dan memberi informasi kebagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih.
  4. Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan.
  5. Pengguna/pelanggan menerima faktur penjualan dan melakukan pelunasan pembayaran.
  6. Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan.
  7. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan.
  8. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP
  9. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPSIP Jawa Timur.
  10. Persetujuan atas permohonan bantuan benih sepenuhnya menjadi keputusan kepala BPSIP Jawa Timur.

OUTPUT LAYANAN:

Output layanan UPBS Tanaman Pangan BPSIP Jawa Timur adalah benih sumber padi, jagung dan kedelai bersertifikat.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Layanan administrasi pembelian di UPBS Tanaman Pangan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh menit). Penyerahan benih dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari setelah pelunasan biaya.