Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BSIP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BSIP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang secara khusus melaksanakan pendampingan dan penerapan serta diseminasi standar instrumen pertanian di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP).
BPSIP Jawa Timur menjadi salah satu UPT BSIP yang siap mengemban tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Jawa Timur. Untuk mendukung 3 program strategis BSIP yakni: Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Nilai Tambah Dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen. Operasional BPSIP Jawa Timur didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: (1) Laboratorium Pengujian Tanah; (2) Laboratorium Kultur Jaringan; (3) Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan; (4) UPBS Ternak Ayam Unggul. Selain itu BPSIP Jawa Timur juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya berupa Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yang berlokasi di Malang dan Mojosari serta Laboratorium Diseminasi Wonocolo.