Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BRMP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BRMP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang secara khusus melaksanakan perakitan, perekayasaan,penyebaran dan penerapan modernisasi pertanian di bawah koordinasi Balai Besar Perakitan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.
Untuk mendukung 3 program strategis BRMP yakni: Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Nilai Tambah Dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen. Operasional BRMP Jawa Timur didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: (1) Laboratorium Pengujian Tanah; (2) Laboratorium Kultur Jaringan; (3) Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan; (4) UPBS Ternak Ayam Unggul. Selain itu BRMP Jawa Timur juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya berupa Instalasi Penerapan Modernisasi Pertanian (IPMP) yang berlokasi di Malang dan Mojosari serta Laboratorium Diseminasi Wonocolo.