Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk
Tugas Pokok
Melaksanakan pengujian standar instrumen pertanian tanah dan pupuk
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen pertanian tanah dan pupuk;
- Pelaksanaan pengujian standar instrumen pertanian tanah dan pupuk;
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian tanah dan pupuk;
- Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen pertanian tanah dan pupuk;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen pertanian tanah dan pupuk;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen pertanian tanah dan pupuk; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI tanah dan pupuk