BSIP JATIM DUKUNG PETANI MILENIAL DALAM PEMAHAMAN LEGALITAS PRODUK PERTANIAN
Legalitas usaha dan izin edar merupakan dua hal yang sangat penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan. Pertama dan utama, legalitas memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Dengan memiliki legalitas yang jelas, artinya perusahaan tersebut telah memahami dan mematuhi semua regulasi serta undang-undang yang relevan dengan bidang usahanya. Salah satu bentuk legalitas pelaku usaha khususnya produk pertanian diantaranya NPWP, NIB beresiko, P-IRT, PSAT-PDUK, Halal, SNI Bina UMK dan Merk yang terdaftar di DJKI.
Unit PelayannTeknis (UPT) Pelatihan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknologi Produksi Pertanian Masa Depan Angkatan I pada tanggal 16 Oktober 2024 yang diikuti oleh 30 orang petani wilayah Jatim bertempat di Jl. Raya Cipto 133 Bedali Lawang- Malang.
Delegasi BSIP Jatim Lailatul Isnaini, S.TP. M.TP menyampaikan materi "Legalitas Produk Pertanian". Dengan legalitas yang lengkap, UMKM tidak hanya dapat beroperasi secara resmi tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk mendapatkan dukungan dan pengembangan usaha yang lebih baik. Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu: 1) UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. 2) Memudahkan dalam mengembangkan usaha. 3) Membantu memudahkan pemasaran usaha. 4) Akses pembiayaan yang lebih mudah.