BSIP JATIM TERIMA PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Bogor, 20 Desember 2023 - Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sehubungan telah terselesaikannya proses penilaian Pemeringkatan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2023 serta bentuk apresiasi kepada Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis dengan predikat informatif, Kementerian Pertanian menggelar Anugerah "Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2023" yang dilaksanakan di IPB International Convention Center, Bogor. Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si bersama dengan Sub Koordinator KSPP, Rika Asnita, SP, M.Sc menghadiri undangan kegiatan tersebut sebagai salah satu UPT yang menerima predikat informatif.
Dalam acara tersebut Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri SP, M.Agr, Ph.D menyampaikan bahwa proporsi predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik lingkup Kementerian Pertanian terus meningkat setiap tahunnya. Tercatat pada Tahun 2023, presentase predikat informatif UK/UPT Kementan naik menjadi 26,67 % dibandingkan dengan Tahun 2022 yaitu 17,82 %. "Tahun 2023, kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik meningkat seiring dengan penerapan standardisasi tinggi di PPID di lingkup Kementerian Pertanian", jelasnya.
"Ini menjadi suatu apresiasi bagi kami. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini BSIP Jatim mengemban tupoksi terkait penerapan standar instrumen pertanian di Jawa Timur. Kami senantiasa berbenah dan berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Untuk itu kita perlu menyampaikan informasi dengan sejelas-jelasnya kepada masyarakat luas terkait layanan yang kita miliki", ungkap Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si
Sebelumnya telah dilaksanakan penilaian tahap 2 terkait keterbukaan informasi publik oleh tim penilai. Adapun komponen yang diliai antara lain : 1). Ketersediaan Informasi Publik di Website UK/UPT, 2). Penggunaan Portal PPID dalam Pengelolaan dan Pelayanan Permohonan Informasi Publik, 3). Inovasi Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik, 4). Sarana dan Prasarana Penunjang, serta 5). Pengelolaan Media Sosial danal Penderasan Informasi Publik. Melalui penilaian yang telah dilakukan, BSIP Jawa Timur masuk dalam 10 besar dari 74 UPT untuk kategori Eselon III Kementerian Pertanian.