ENTRY MEETING AUDIT KINERJA BSIP JATIM OLEH ITJEN KEMENTAN
Malang, 28 Juni 2024 - BSIP Jawa Timur menerima kunjungan dari Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pertanian. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Balai, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka entry meeting dalam rangkaian audit kinerja program BSIP Jawa Timur mulai. Kegiatan audit ini dilaksanakan selama 9 hari mulai 27 Juni sampai dengan 5 Juli 2024. Rombongan yang dipimpin oleh Drs. Suyitno, M.Si diterima langsung oleh Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si dan Ka. Subag Tata Usaha (Putu Bagus Daroini, SP, M.Si), Ketua Tim Kerja PE (Dr. Gunawan, M.Si), Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Isntrumen Pertanian (Rika Asnita, SP, M.Sc) serta beberapa sektor lain mulai dari Program dan Evaluasi, Kepegawaian, Keuangan, dan Penjab Kegiatan.
"Kami sampaikan selamat datang kepada rekan-rekan Inspektorat Jenderal di BSIP Jawa Timur. Kami berharap melalui entry meeting ini kita semua mendapatkan gambaran terkait rambu-rambu kegiatan audit. Mudah-mudahan melalui pendampingan ini kita bisa mendapatkan masukan untuk perbaikan kedepan. Mohon kepada teman-teman BSIP Jatim sekalian dapat mempersiapkan item-item yang akan dilakukan audit dan segera dikonfirmasi", sambut Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si.
Dalam melakukan audit, entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam yang memegang peranan penting untuk keberhasilan dan kelancaran audit. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa. Pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas suatu program atau kegiatan pemerintah.
"Kami sampaikan terimakasih kepada Bp. Dr. Atekan dan teman-teman BSIP Jawa Timur atas sambutan yang diberikan. Untuk saat ini kami akan melakukan audit terkait kinerja program. Tujuannya adalah untuk memberi simpulan capaian kinerja program, memberi rekomendasi perbaikan SPIP, serta memberi rekomendasi perbaikan kinerja program/kegiatan", ungkap Drs. Suyitno, M.Si dari Inspektorat IV Itjen Kementan.
Inspektorat Jenderal Kementan memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian. Salah satu tugasnya adalah melaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Dalam kegiatan ini setidaknya ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakan audit yaitu 1). Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, 2). Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, serta 3). Program Dukungan Manajemen.