BSIP JATIM TANCAP GAS UNTUK PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN TEKNIS TA. 2024.
Dengan dibukanya blokir anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2024, BSIP Jatim langsung turun lapang untuk melaksanakan koordinasi awal dan penentuan lokasi kegiatan di Kabupaten Trenggalek.
Koordinasi awal antara BSIP Jatim dan Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek dilaksanakan Pada tanggal 25 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dua kegiatan utama BSIP Jatim, yaitu: 1. Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Tanaman Pangan Komoditas Padi. Dengan penanggunjawab kegiatan bapak Abu Bakar, SPt., MM, 2. Pendampingan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Dengan penanggung jawab kegiatan Ibu Lailatul Isnaini, S. TP., M.T.P
Kegiatan koordinasi ini diterima oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek. Hasil dari koordinasi ini mengarahkan lokasi kegiatan di Kecamatan Gandusari, yang telah memiliki lembaga penerap berupa paguyuban gapoktan dengan NIB serta produk beras. Dalam koordinasi tersebut Kepala Dinas memberikan arahan agar kegiatan nantinya Lembaga penerap dapat terbentuk menjadi koperasi multipihak dan memberikan dampak yang positif bagi petani di trenggalek. Adapun saat ini paguyuban yang telah terbentuk dengan nama paguyuban ‘ Tani Bersinar’ telah mempu memproduksi beras dengan kapasitas produksi 70 ton beras/bulan. Luaran yang diharapkan adalah beras yang diproduksi tersebut dapat ditingkatkan legalitas produknya dengan sertifikat SNI.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh ketua tim kerja Program dan Evaluasi yaitu Dr. Gunawan, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan teknis tahun ini sesuai arahan dari kepala BBPSIP dan kepala BSIP Jatim dimana harus mendukung kegiatan strategis Kementerian Pertanian yaitu program pompanisasi mendukung Penambahan Areal Tanam (PAT). Untuk itu focus kegiatan pada komoditas tanaman pangan yaitu padi. Adapun Rencana output dari kegiatan pertama, Identifikasi Standar Instrumen, adalah menghasilkan rekomendasi dan rujukan atas penerapan SNI 8969:2021 IndoGAP yang akan dilaksanakan melalui mekanisme demplot. Sedangkan untuk kegiatan Lembaga Penerap, output yang diharapkan adalah produk beras yang tersertifikasi SNI oleh LSPr yang didaftarkan atas nama lembaga petani yang didampingi.
Langkah selanjutnya adalah melakukan survei lapangan terkait lokasi calon demplot untuk penerapan SNI indoGAP. Selain itu, akan dikumpulkan data pendukung lain yang akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun juklak pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan koordinasi ini, diharapkan penerapan standar pertanian di Kabupaten Trenggalek dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor pertanian di daerah tersebut.