GELAR PUBLIC HEARING, BSIP JATIM SOSIALISASIKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Malang, 20 Desember 2023 - Standar pelayanan publik saat ini telah berkembang dan lebih berorientasi pada kepuasan pelayanan dengan mengakomodir kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Standar pelayanan tersebut hendaknya dipublikasikan secara luas sehingga pengguna layanan dapat mengetahui informasi yang terkait dengan pelayanan yang diperlukan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan implementasi Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka BSIP Jawa Timur menggelar kegiatan Public Hearing untuk Sosialisasi Standar Pelayanan Publik sesuai dengan tugas dan fungsi yang baru. Bertempat di Gedung Wedhartaru BSIP Jawa Timur, kegiatan tersebut digelar secara daring dan luring dengan diikuti oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Perwakilan UPT Kementan lingkup Jawa Timur, Perwakilan UPT lingkup BBPSIP Selindo, Dinas lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Kepala Stasiun Iklim Klimatologi Kelas II Jawa Timur, serta mita dan stakeholder baik dari akademisi, BUMN, maupun swasta.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si. "Bapak dan Ibu sekalian, terkait dengan tugas dan fungsi yang kami emban adalah untuk mengawal penerapan standar instrumen pertanian di Jawa Timur. Produk komoditi pertanian kita sangat banyak, sehingga diperlukan standar produk untuk meningkatkan mutu sehingga memberikan nilai tambah. Kita lebih banyak memberikan layanan kepada publik. Kegiatan public hearing ini merupakan suatu kewajiban bagi kami. Tujuannya yang pertama adalah untuk mengenalkan tupoksi BSIP Jawa Timur kepada masyarakat luas. Kedua, terkait dengan paparan yang akan disampaikan tentang layanan, kami berharap dapat menerima masukan dan saran khususnya kepada operasional standar layanan kami". Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan layanan yang ada di BSIP Jawa Timur dan memperkenalkan Sistem Layanan Administrasi Terintegrasi (SILAT). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal yang dibangun BSIP Jawa Timur sebagai pusat layanan administrasi internal. SILAT hadir dengan tujuan membuat layanan di BSIP Jawa Timur lebih efektif, efisien, terintegrasi satu sama lain, paperless, serta menjadi pelopor transformasi layanan administrasi yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Kepala BSIP Penerapan, Dr. Ir. Syamsuddin, M.Sc yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator KSPHP BSIP Penerapan, Rima Purnamayani, SP, M.Si. "Keterbukaan informasi pelayanan publik ini merupakan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bapak dan ibu sekalian sebagai mitra memilik hak untuk mendapat informasi terkait pelayanan yang ada di BSIP Jawa Timur. Partisipasi Bapak dan Ibu memikili arti yang sangat besar untuk peningkatan pelayanan publik baik di BSIP Pusat (Kementan) maupun di UPT. Kegiatan public hearing ini wajib dilaksakan sebagai satu rangkaian untuk menerima masukan dan saran bapak ibu semua sebagai stakeholder. BSIP Jawa Timur berhasil memperoleh predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Pesan Bapak Kepala BSIP Penerapan untuk tetap mempertahankan kualitas pelayana publik".
Sambutan dilanjutkan oleh Sari Maryati, S.Psi, M.Si dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan. "Saya menyampaikan selamat kepada Kepala BSIP Jatim dan jajarannya karena telah melaksanakan public hearing ini. Selanjutnya kami juga menyampaikan terimakasih kepada bapak dan ibu yang hadir baik secara online maupun offine. Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan, saran dan kritik untuk peningkatan kinerja di BSIP Jatim".
Memasuki sesi materi, dihadirkan 2 orang narasumber dengan dimoderatori oleh Ir. Tini Siniati K, M.Si. Pemateri pertama adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H dengan materi "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM", dilanjutkan oleh Sub Koordinator KSPP BSIP Jatim, Rika Asnita, SP, M.Sc yang menyampaikan materi "Standar Pelayanan Publik BSIP Jawa Timur". Setelah dilaksanakan pemaparan, dilakukan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi tersebut peserta memberikan masukan positif kepada BSIP Jawa Timur dalam rangka peningkatan layanan yang ada. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pelaksanaan Public Hearing Standar Pelayanan Publik secara luring dan daring yang membahas tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada BSIP Jawa Timur.