Kepala BSIP Jatim Pimpin Rapat Pengelolaan PNBP
Malang, 4 Agustus 2023 - Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Pertanian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Sebelumnya Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Menindaklanjuti peraturan tersebut Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si memimpin rapat koordinasi pengelolaan PNBP di BSIP Jawa Timur dengan didampingi Plt. Kasubag TU, Yuli Setyaningrum, SE. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Balai, kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Bendahara dan Penjab Unit Layanan di BSIP Jawa Timur. "Bapak dan Ibu sekalian optimalisasi pengelolaan PNBP pada dasarnya sejalan dengan optimalisasi layanan dari unit-unit yang ada di BSIP Jatim. Jika unit ini kita kelola dengan baik, maka akan mempermudah kita dalam menetapkan target. Target ini idealnya dihitung dari potensi unit-unit yang ada. Yang saya harapkan adalah kita dapat mengoptimalkan kerjasama antar unit untuk mencapai target-target tersebut", ungkap Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si